Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam berbagai bidang. Kewenangan tersebut meliputi:
- Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral: Pengelolaan informasi, penyediaan data, pembinaan, pengawasan, penyelesaian masalah, peningkatan kapasitas SDM, pengembangan teknologi, konservasi, pengelolaan lingkungan hidup, penyusunan rencana pengembangan, promosi investasi, rekomendasi perizinan, pengelolaan aset, penelitian dan pengembangan, kerja sama, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
- Pertambangan Mineral dan Batubara (khusus Pemerintah Daerah provinsi): Penetapan kebijakan pengelolaan di wilayah laut hingga 12 mil laut, pemberian izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, izin usaha jasa pertambangan, pembinaan dan pengawasan, evaluasi, pengelolaan informasi, penetapan harga patokan dan standar harga mineral logam dan batubara, penagihan dan pemungutan penerimaan negara bukan pajak.
- Pertambangan Rakyat (khusus Pemerintah Daerah kabupaten/kota): Pemberian izin pertambangan rakyat, pembinaan dan pengawasan, pengelolaan informasi pertambangan, penagihan dan pemungutan penerimaan negara bukan pajak.
- Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE): Penetapan kebijakan daerah, pembinaan dan pengawasan, evaluasi, dukungan sumber daya, koordinasi dengan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah lain. Pemerintah Daerah juga berwenang memberikan insentif dan penghargaan serta melakukan kerja sama. Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan SPBE secara terpadu dan berkelanjutan, meningkatkan kualitas layanan publik, efisiensi, efektivitas, partisipasi masyarakat, keamanan informasi, kompetensi SDM, dan melaporkan pelaksanaan SPBE kepada Pemerintah Pusat.
- Kewenangan Umum Pemerintah Daerah: Penetapan kebijakan sesuai karakteristik daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan, pengelolaan sumber daya dan aset daerah, serta pelaksanaan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah berwenang melakukan kerja sama dengan pihak lain (Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, swasta, lembaga nonpemerintah) dengan persetujuan DPRD, serta melakukan pinjaman daerah dari berbagai sumber dengan persetujuan DPRD.
Selain itu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, meliputi pemberian pedoman, bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, evaluasi, peningkatan kapasitas aparatur, pemberian penghargaan, dan diseminasi informasi. Pengawasan meliputi pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan tindakan korektif.