Undang-Undang ini membentuk Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat, yang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bandung. Pembentukan ini bertujuan untuk memacu perkembangan dan kemajuan daerah, meningkatkan pelayanan publik, dan mempercepat kesejahteraan masyarakat. Wilayah Kabupaten Bandung Barat terdiri dari 15 kecamatan. Batas-batas wilayahnya ditetapkan dengan berbatasan dengan beberapa kabupaten/kota di sekitarnya. Ibu kota Kabupaten Bandung Barat berkedudukan di Kecamatan Ngamprah.
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Bandung Barat mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan. Urusan wajib meliputi perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, kesehatan, pendidikan, penanggulangan masalah sosial, ketenagakerjaan, koperasi, lingkungan hidup, pertanahan, kependudukan, administrasi umum, penanaman modal, dan pelayanan dasar lainnya. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat wajib menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai peraturan perundang-undangan.
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dilakukan paling lambat 6 bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Pengisian keanggotaan DPRD pertama kali dilakukan berdasarkan perimbangan hasil Pemilu 2004. Bupati dan Wakil Bupati dipilih paling lama 1 tahun sejak terbentuknya kabupaten. Perangkat daerah dibentuk paling lama 6 bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati. Bupati Bandung bersama Penjabat Bupati Bandung Barat menginventarisasi dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Kabupaten Bandung Barat berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan. Pemerintah Kabupaten Bandung dan Provinsi Jawa Barat memberikan hibah dan bantuan dana selama 2 tahun berturut-turut. Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus selama 3 tahun sejak diresmikan.