Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ditetapkan dengan tujuan untuk pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pengendalian usaha perdagangan, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Latar belakangnya adalah pengalihan kewenangan pemberian SIUP kepada Pemerintah Kabupaten berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewajiban SIUP: Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan diwajibkan memiliki SIUP, yang diklasifikasikan menjadi SIUP Kecil, Menengah, dan Besar berdasarkan modal disetor dan kekayaan bersih (netto).
- Pengecualian: Beberapa perusahaan dikecualikan dari kewajiban memiliki SIUP, seperti cabang/perwakilan perusahaan yang menggunakan SIUP pusat, perusahaan kecil perorangan yang dikelola sendiri, dan pedagang keliling.
- Masa Berlaku dan Pendaftaran Ulang: SIUP berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun.
- Prosedur Permohonan: Permohonan SIUP diajukan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
- Pelaporan: Perusahaan pemegang SIUP wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
- Pembukaan Cabang/Perwakilan: Perusahaan yang membuka cabang/perwakilan wajib melapor kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
- Perubahan SIUP: Perusahaan wajib mengajukan perubahan SIUP jika terjadi perubahan data perusahaan, terutama terkait modal dan kekayaan bersih.
- Retribusi: Pengaturan mengenai retribusi izin usaha perdagangan, termasuk nama, objek, subjek, golongan, prinsip penetapan tarif, besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa dan saat terutang, tata cara pemungutan, dan tata cara pembayaran.