on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Also known as: UU 27/2004 · UU No. 27 Tahun 2004 · UU Nomor 27 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menelusuri kembali pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, dengan tujuan mengungkapkan kebenaran, menegakkan keadilan, dan membentuk budaya menghargai hak asasi manusia. Hal ini dilakukan demi kepentingan korban dan/atau keluarga korban untuk mendapatkan kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi, serta mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional.
Ketentuan Substansial: Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibentuk sebagai lembaga independen dengan fungsi untuk mengungkapkan kebenaran dan melaksanakan rekonsiliasi. Komisi ini memiliki tugas menerima pengaduan, melakukan penyelidikan, memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait amnesti, serta menyampaikan laporan kepada Presiden dan DPR. Komisi juga berwenang melaksanakan penyelidikan, meminta keterangan, mendapatkan dokumen resmi, dan memutuskan pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pelaporan dan persyaratan khusus bagi pelaku dan korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat.