For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

Also known as: Permenhan 25/2019 · Permenhan No. 25 Tahun 2019 · Permenhan Nomor 25 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 Oktober 2019Publication Date:18 Oktober 2019
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePenyelenggaraan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date22 Oktober 2019
Publication Date18 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2019 bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan pengadaan PNS yang profesional, jujur, dan berintegritas, serta menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2008 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan terbaru.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara berbagai unit organisasi di Kemhan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam proses pengadaan PNS. Proses pengadaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengangkatan PNS. Perencanaan mencakup penetapan kebutuhan PNS, pembentukan kepanitiaan, penjadwalan seleksi, serta penyediaan sarana dan prasarana. Pelaksanaan meliputi pengumuman lowongan, pelamaran, dan pelaksanaan seleksi yang terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Pengangkatan meliputi pemberkasan, pengangkatan calon PNS, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS tetap.

(-)

1. Calon PNS yang mengundurkan diri selama masa percobaan dikenai sanksi administratif berupa larangan mengikuti seleksi Pengadaan PNS selama 1 tahun anggaran. 2. Calon PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika melakukan penyelewengan terhadap Pancasila, tindak pidana kejahatan, atau menjadi anggota partai politik.