For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 294 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 294 Tahun 1960 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Teng Tjoei King, Cs. (6 Orang)

Also known as: Keppres 294/1960 · Keppres No. 294 Tahun 1960 · Keppres Nomor 294 Tahun 1960

Status:
Active
Publication Date:11 November 1960
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePewarganegaraan (Naturalisasi) Teng Tjoei King, Cs. (6 Orang)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date11 November 1960
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 294 Tahun 1960 ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan naturalisasi enam orang, yaitu Teng Tjoei King, Thio Tjiang Gwan, Lim Kie Lie, Lim Sin Tjuij, Suster Elisabeth Haberhausen, dan Suster Pauline Hocke, menjadi warga negara Indonesia. Permohonan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa permohonan tersebut layak dikabulkan. Keputusan ini menetapkan bahwa kewarganegaraan akan diperoleh setelah para pemohon bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negara sesuai dengan ketentuan dalam pasal 5 ayat (5) Undang-undang No. 62 tahun 1958. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah tanggal keputusan ini, maka keputusan ini akan menjadi batal.

(-)

(-)