on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Also known as: Perda Kabupaten Wakatobi 7/2019 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2019. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 dan kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas anggaran yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Perubahan APBD mencakup:
Peraturan ini juga merinci perubahan pada setiap komponen pendapatan dan belanja daerah, termasuk pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus.
Bupati Wakatobi menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional.