For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Agam 3/2023 · Perda Kabupaten Agam No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2023Publication Date:31 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Agam
Effective Date31 Oktober 2023
Publication Date31 Oktober 2023
Place of EnactmentLubuk Basung

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran / Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2023. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2023 mengalami perubahan sebagai berikut: Pendapatan Daerah bertambah sebesar Rp.39.780.521.619,00 sehingga menjadi Rp. 1.507.660.973.507,00. Belanja Daerah bertambah sebesar Rp.13.082.157.112,00 sehingga menjadi Rp. 1.572.962.608.928,00, mengakibatkan defisit sebesar Rp.65.301.635.421,00. Pembiayaan Daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran, dengan pembiayaan netto turun sebesar Rp.31.698.364.579,00 sehingga menjadi Rp.60.301.635.421,00. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)