on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2002 tentang Izin Perubahan Penggunaan Tanah pertanian ke Non Pertanian
Also known as: Perda Kabupaten Jepara 9/2017 · Perda Kabupaten Jepara No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2002 tentang Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah menetapkan objek dan golongan retribusi yang bersifat terbatas, sehingga retribusi izin perubahan tanah pertanian ke non pertanian tidak termasuk dalam golongan retribusi yang diatur oleh undang-undang tersebut. Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2002 dianggap tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.