on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan Dan Non Kepegawaian Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Also known as: Permen ESDM 13/2014 · Permen ESDM No. 13 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk mengatur jadwal retensi arsip fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien sesuai dengan nilai kegunaannya, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap satuan organisasi di Kementerian harus menggunakan Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagai pedoman dalam penyusutan arsip. Penyusutan arsip dilakukan melalui pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip yang tidak bernilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada Arsip Nasional. Setiap satuan organisasi wajib berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Umum dalam pelaksanaan penyusutan arsip.