For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Riau

Also known as: Permen Ristekdikti 54/2017 · Permen Ristekdikti No. 54 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 54 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:21 Agustus 2017Publication Date:9 Agustus 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Universitas Riau
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date21 Agustus 2017
Publication Date09 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 114 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Riau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1547)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Riau melalui penataan organisasi dan tata kerja. Universitas Riau berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan bertanggung jawab kepada Menteri. Organisasi Universitas Riau terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor bertugas menetapkan kebijakan non-akademik dan mengelola universitas. Wakil Rektor membantu Rektor dalam berbagai bidang seperti akademik, keuangan, kemahasiswaan, dan sistem informasi. Fakultas dan Pascasarjana bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Lembaga di bawah Rektor melaksanakan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu pendidikan. Unit Pelaksana Teknis mendukung fungsi universitas dalam bidang perpustakaan, teknologi informasi, dan bahasa.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua tugas dan fungsi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 114 Tahun 2014 tetap dilaksanakan sampai organisasi dan tata kerja Universitas Riau disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Universitas Riau berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 114 Tahun 2014 tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai ditetapkan pejabat sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)