Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Riau melalui penataan organisasi dan tata kerja. Universitas Riau berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan bertanggung jawab kepada Menteri. Organisasi Universitas Riau terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor bertugas menetapkan kebijakan non-akademik dan mengelola universitas. Wakil Rektor membantu Rektor dalam berbagai bidang seperti akademik, keuangan, kemahasiswaan, dan sistem informasi. Fakultas dan Pascasarjana bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Lembaga di bawah Rektor melaksanakan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu pendidikan. Unit Pelaksana Teknis mendukung fungsi universitas dalam bidang perpustakaan, teknologi informasi, dan bahasa.