For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BIMA TAHUN 2016-2021

Also known as: Perda Kabupaten Bima 2/2016 · Perda Kabupaten Bima No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2016Publication Date:16 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BIMA TAHUN 2016-2021
LocationPemerintah Kabupaten Bima
Effective Date16 Agustus 2016
Publication Date16 Agustus 2016
Place of EnactmentRaba

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bima Tahun 2016-2021 menetapkan pedoman perencanaan pembangunan daerah untuk 5 tahun ke depan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berdaya guna melalui perencanaan yang kreatif, inovatif, responsif, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berkelanjutan.

Tujuan dari RPJMD ini adalah:

  1. Menetapkan visi, misi, dan program pembangunan jangka menengah daerah.
  2. Menetapkan pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra SKPD, Renja SKPD, dan perencanaan penganggaran.
  3. Mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, Kabupaten Bima, dan kabupaten/kota yang berbatasan.

RPJMD ini memuat visi Kabupaten Bima yaitu "Kabupaten Bima yang Ramah (Religius, Aman, Makmur, Amanah, dan Handal), dengan pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik." Misi pembangunan jangka menengah meliputi:

  1. Membangun pemerintah dan masyarakat yang mengedepankan nilai religius.
  2. Membangun keamanan dan ketertiban wilayah dan masyarakat.
  3. Meningkatkan pendapatan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
  4. Mewujudkan reformasi birokrasi yang jujur, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
  5. Membangun SDM yang handal dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan.

RPJMD ini menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) atau Strategi Bisnis untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan daerah selama periode 2016-2021.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan menghindari kekosongan rencana pembangunan daerah, Bupati yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya wajib menyusun RKPD untuk tahun pertama periode pemerintahan tahun berikutnya dengan berpedoman pada RPJMD lama sebelum RPJMD baru tersusun serta sasaran pokok arah kebijakan RPJPD Kabupaten Bima 2005-2025 dan mengacu pada RPJMN. 2. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan APBD tahun pertama periode pemerintahan Bupati berikutnya. 3. RPJMD dijadikan dasar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021. 4. Dokumen RPJMD yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, masih tetap berlaku sampai ditetapkannya dokumen RPJMD yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka RPJMD menjadi pedoman penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sampai dengan ditetapkannya RPJMD baru.

(-)