on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BIMA TAHUN 2016-2021
Also known as: Perda Kabupaten Bima 2/2016 · Perda Kabupaten Bima No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bima Tahun 2016-2021 menetapkan pedoman perencanaan pembangunan daerah untuk 5 tahun ke depan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berdaya guna melalui perencanaan yang kreatif, inovatif, responsif, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Tujuan dari RPJMD ini adalah:
RPJMD ini memuat visi Kabupaten Bima yaitu "Kabupaten Bima yang Ramah (Religius, Aman, Makmur, Amanah, dan Handal), dengan pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik." Misi pembangunan jangka menengah meliputi:
RPJMD ini menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) atau Strategi Bisnis untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan daerah selama periode 2016-2021.