For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 235 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 235 Tahun 1968 tentang Penugasan AM. Tambunan S.H Menteri Sosial Ke Jerman Barat

Also known as: Keppres 235/1968 · Keppres No. 235 Tahun 1968 · Keppres Nomor 235 Tahun 1968

Status:
Active
Publication Date:15 Juli 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan AM. Tambunan S.H Menteri Sosial Ke Jerman Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date15 Juli 1968
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 235 Tahun 1968 ini bertujuan untuk memajukan pekerjaan sosial di Indonesia dengan menugaskan Dr. A.M. Tambunan, Menteri Sosial, untuk memenuhi undangan Pemerintah Jerman Barat. Keputusan ini mengatur perjalanan dinas selama dua minggu ke Jerman Barat, dengan biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Jerman Barat. Selama di luar negeri, Dr. Tambunan akan menerima uang harian dari Pemerintah Jerman Barat dan tidak mendapatkan tambahan keuangan dari Pemerintah Indonesia. Masa tugas di luar negeri dihitung sebagai masa kerja penuh untuk penetapan gaji dan pensiun. Setelah menyelesaikan tugas, Dr. Tambunan harus kembali ke Indonesia dan melaporkan hasil perjalanannya kepada Presiden dalam waktu satu bulan.

(-)

(-)