on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2017
Also known as: PMK 210/PMK.02/2016 · PMK No. 210/PMK.02/2016
Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk mengatur dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) tahun 2017. Dana operasional ini diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan persentase tertentu dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun, serta dari dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Besaran persentase untuk tahun 2017 ditetapkan maksimal 4,6351% dari iuran program dan 10% dari dana hasil pengembangan, dengan batas nominal tertinggi Rp4.755.082.000.000,00. Penetapan besaran dana operasional dilakukan berdasarkan penelaahan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan. Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional setiap tiga bulan untuk memastikan efektivitas dan kepatuhan terhadap asas kelayakan. BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan perubahan dana operasional jika terdapat kebutuhan baru, dengan pengajuan dilakukan antara minggu pertama Juli hingga minggu kedua Agustus 2017.