Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2014 mengubah Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengatur Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang belum diatur sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial yang diatur meliputi penambahan jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Peraturan ini juga mengatur nama, objek, dan subjek retribusi perpanjangan IMTA. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing, kecuali pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang merupakan Wajib Retribusi.
Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi perpanjangan IMTA berdasarkan jumlah izin yang diterbitkan dan jangka waktu perpanjangan IMTA. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian perpanjangan IMTA, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif, dan kegiatan pengembangan keahlian serta keterampilan Tenaga Kerja Lokal. Tarif retribusi ditetapkan sebesar US$ 100 per bulan untuk setiap TKA dan dibayar dimuka untuk masa 1 tahun. Tarif ini dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan perubahan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian di Bidang Ketenagakerjaan.