For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Dan Geospasial Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Seleksi Calon Anggota Lembaga Pengembangan Jasa Informasi Geospasial

Also known as: Peraturan BIG 11/2022 · Peraturan BIG No. 11 Tahun 2022 · Peraturan BIG Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2022Publication Date:17 Oktober 2022
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Informasi Geospasial
ThemePencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Dan Geospasial Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Seleksi Calon Anggota Lembaga Pengembangan Jasa Informasi Geospasial
LocationBadan Informasi Geospasial
Effective Date17 Oktober 2022
Publication Date17 Oktober 2022
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2014 tentang Seleksi Calon Anggota Lembaga Pengembangan Jasa Informasi Geospasial

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan seleksi calon anggota Lembaga Pengembangan Jasa Informasi Geospasial. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah karena Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2014 tentang Seleksi Calon Anggota Lembaga Pengembangan Jasa Informasi Geospasial dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2014 tentang Seleksi Calon Anggota Lembaga Pengembangan Jasa Informasi Geospasial. Dengan dicabutnya peraturan tersebut, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)