For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 14/2002 · Perda Kabupaten Rembang No. 14 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2002Publication Date:15 Juli 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Khusus Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date20 Juli 2002
Publication Date15 Juli 2002
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pungutan atas dasar jasa pelayanan fasilitas tempat khusus parkir yang disediakan dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat khusus parkir, termasuk penyediaan fasilitas, penempatan dan penataan kendaraan, serta menjaga keamanan dan ketertiban. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tempat khusus parkir. Golongan retribusi ini adalah Retribusi Jasa Usaha.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan tingkat kepadatan tempat khusus parkir, dengan struktur tarif yang berbeda untuk sepeda motor (Rp. 500,00), mobil dan kendaraan penumpang umum (Rp. 1.500,00), truk (Rp. 2.000,00), serta gandengan dan trailer (Rp. 2.500,00). Retribusi dipungut di wilayah Daerah. Masa retribusi maksimal 24 jam, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi wajib melakukan pendaftaran dan pendataan. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dan jika terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.