For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 5/2012 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 5 Tahun 2012 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:25 September 2012Publication Date:25 September 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Effective Date25 September 2012
Publication Date25 September 2012
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi RSUD, bagan susunan RSUD, dan pelaksanaan penataan organisasi RSUD.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka penataan dan penyesuaian organisasi dan tata kerja RSUD dr. Doris Sylvanus, serta untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, beban kerja, peningkatan kinerja, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 6: Mengubah susunan organisasi RSUD, termasuk Direktur, Wakil Direktur Pelayanan dan Keperawatan, Wakil Direktur Penunjang, Wakil Direktur Umum dan Keuangan, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Pasal 13: Mengubah ketentuan mengenai Bagan Susunan RSUD dr. Doris Sylvanus yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
  • Pasal 20: Menetapkan bahwa pelaksanaan penataan organisasi RSUD, termasuk pengisian personil, harus dilakukan paling lambat 1 Januari 2013.

1. Pelaksanaan penataan organisasi RSUD termasuk pengisian personil berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat 1 Januari Tahun 2013.

(-)