For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perizinan Pengesahan Ketenagakerjaan

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 11/2009 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2009Publication Date:27 Agustus 2009
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perizinan Pengesahan Ketenagakerjaan
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Effective Date27 Agustus 2009
Publication Date27 Agustus 2009
Place of EnactmentMalili

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perizinan dan Pengesahan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2006 Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perizinan dan Pengesahan Ketenagakerjaan. Perubahan tersebut meliputi: - Pasal 1: Definisi istilah-istilah seperti Kabupaten, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Perizinan/Rekomendasi ketenagakerjaan, Tenaga Kerja, Pengusaha, dan Perusahaan. - BAB III: Objek dan Subjek Perizinan dan Pengesahan Ketenagakerjaan, termasuk jenis-jenis izin dan pengesahan yang terkait dengan ketenagakerjaan, serta subjek yang mendapatkan pelayanan perizinan dan pengesahan. - Pasal 7: Persyaratan permohonan perizinan, termasuk dokumen yang harus dilampirkan secara umum dan khusus untuk perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). - Pasal 11: Biaya pemeriksaan dan biaya lain yang terkait dengan perizinan dibebankan kepada pemohon, dengan rincian biaya disampaikan oleh Dinas. - Pasal 12: Kewajiban pembayaran biaya untuk setiap pemberian perizinan dokumen ketenagakerjaan, dengan besaran biaya yang berbeda sesuai jenis perizinan dan pengesahan.

(-)

(-)