on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Provinsi Riau
Also known as: Perda Provinsi Riau 5/2015 · Perda Provinsi Riau No. 5 Tahun 2015 · Perda Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim Provinsi Riau. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara lestari, selaras, serasi, dan seimbang. Tahura berfungsi sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup cakupan wilayah Tahura Sultan Syarif Hasyim yang meliputi Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Siak. Pengelolaan Tahura mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pengembangan, pengamanan, dan perlindungan. Perencanaan Tahura meliputi Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Pengelolaan Tahura, yang disusun oleh Unit Pelaksana Teknis Tahura Sultan Syarif Hasyim dan disetujui oleh Gubernur. Pemanfaatan Tahura meliputi pembangunan sarana dan prasarana, penelitian dan pendidikan, wisata alam, jasa lingkungan, bumi perkemahan, dan kegiatan lainnya. Pengembangan Tahura dilakukan melalui pengembangan potensi untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pengamanan dan perlindungan Tahura dilakukan untuk mencegah perambahan, kebakaran, pembalakan liar, dan gangguan lainnya.
Peraturan ini juga mengatur pembagian blok dalam Tahura, yaitu Blok Perlindungan, Blok Pemanfaatan, dan Blok Koleksi Tanaman. Kegiatan tertentu di dalam Tahura memerlukan izin dari Gubernur, seperti pengusahaan wisata alam, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemanfaatan kawasan untuk kegiatan penangkaran jenis tumbuhan dan/atau satwa liar. Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan di dalam Tahura, seperti memasuki kawasan tanpa izin, berburu, menebang pohon, dan melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran.