For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1998 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi Dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Ke Kota Palabuhan Ratu Di Wilayah Kecamatan Palabuhan Ratu

Also known as: PP 66/1998 · PP No. 66 Tahun 1998 · PP Nomor 66 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 1998Publication Date:27 Juli 1998
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi Dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Ke Kota Palabuhan Ratu Di Wilayah Kecamatan Palabuhan Ratu
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Juli 1998
Publication Date27 Juli 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi. Pemindahan ibukota dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi ke Kota Palabuhanratu bertujuan untuk mendorong pertumbuhan pembangunan di wilayah selatan yang kurang berkembang dibandingkan wilayah utara, sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional untuk keseimbangan antar wilayah.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan pemindahan ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi ke Kota Palabuhanratu, yang meliputi Desa Ditepus, Desa Citarik, Desa Didadap, dan Desa Loji. Kota Palabuhanratu memiliki batas-batas wilayah yang jelas dan pembiayaan pemindahan ini dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi. Pelaksanaan pemindahan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah, dan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)