For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Also known as: Perda Kota Sibolga 8/2020 · Perda Kota Sibolga No. 8 Tahun 2020 · Perda Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2020Publication Date:29 Desember 2020
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
LocationPemerintah Kota Sibolga
Effective Date29 Desember 2020
Publication Date29 Desember 2020
Place of EnactmentSibolga

Peraturan ini mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik (Lembaran Daerah Kota Sibolga tahun 2015 Nomor 13).

Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan melalui pengelolaan air limbah domestik yang efektif dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan air limbah domestik yang sistematis untuk mencegah pencemaran lingkungan dan melindungi sumber daya air. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan air limbah domestik, termasuk sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD) yang terdiri dari SPALD terpusat (SPALD-T) dan SPALD setempat (SPALD-S). SPALD-T mencakup skala perkotaan, permukiman, dan kawasan tertentu, dengan kewajiban penyambungan bagi bangunan yang berada dalam cakupan pelayanan. SPALD-S mencakup skala individual dan komunal. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan SPALD yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, pemanfaatan, serta pemantauan dan evaluasi. Kewenangan pengelolaan air limbah domestik berada pada Wali Kota, yang dapat menunjuk UPTD, BLUD, atau BUMD sebagai operator. Masyarakat memiliki hak dan kewajiban terkait pengelolaan air limbah domestik, termasuk kewajiban mengelola air limbah melalui SPALD-S atau SPALD-T dan membayar retribusi. Peraturan ini juga mengatur larangan terkait pengelolaan air limbah, peran serta masyarakat, kerjasama, pembiayaan, perizinan, retribusi, insentif dan disinsentif, serta pembinaan dan pengawasan.

1. Bangunan yang telah berdiri, tetapi belum memiliki SPALD atau belum memanfaatkan SPALD yang tersedia maka agar dapat menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Sebelum ditetapkan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, peraturan terkait yang ada, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 39–42 dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 42 dapat dikenai sanksi sosial berupa kerja sosial atau pengembalian fungsi semula. 3. Pengguna layanan SPALD-S dan SPALD-T yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (6) dapat dikenai sanksi administratif dan/atau denda.