For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 128 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi Dengan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan

Also known as: Permendagri 128/2017 · Permendagri No. 128 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 128 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:18 Desember 2017
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi Dengan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date18 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi dan Kabupaten Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan. Penetapan ini dilakukan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di kedua kabupaten tersebut. Batas daerah yang ditetapkan telah disepakati oleh pemerintah daerah terkait dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini juga menetapkan posisi Pilar Batas Utama (PBU) dan Titik Koordinat Kartometrik (TK) yang bersifat tetap, meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Batas dan koordinat yang ditetapkan dalam peraturan ini dicantumkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)