on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi Dengan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan
Also known as: Permendagri 128/2017 · Permendagri No. 128 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 128 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi dan Kabupaten Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan. Penetapan ini dilakukan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di kedua kabupaten tersebut. Batas daerah yang ditetapkan telah disepakati oleh pemerintah daerah terkait dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini juga menetapkan posisi Pilar Batas Utama (PBU) dan Titik Koordinat Kartometrik (TK) yang bersifat tetap, meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Batas dan koordinat yang ditetapkan dalam peraturan ini dicantumkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.