For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pengelolaan Anggaran Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Also known as: Peraturan LIPI 8/2017 · Peraturan LIPI No. 8 Tahun 2017 · Peraturan LIPI Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2017Publication Date:6 Desember 2017
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ThemePemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pengelolaan Anggaran Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LocationLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Effective Date12 Desember 2017
Publication Date06 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melalui sistem pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Biro Perencanaan dan Keuangan LIPI serta Inspektorat LIPI dalam penilaian pengelolaan anggaran. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran satuan kerja. Subjek hukum diwajibkan untuk memenuhi ketentuan perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran sesuai rencana, dan pelaporan yang tepat waktu. Penghargaan diberikan kepada satuan kerja yang optimal dalam pengelolaan anggaran, sementara sanksi dikenakan kepada yang tidak optimal.

(-)

1. Satuan Kerja yang tidak dapat melaksanakan optimalisasi Pengelolaan Anggaran diberikan sanksi berupa surat teguran oleh Kepala LIPI, publikasi melalui Intra LIPI, dan prioritas pemotongan anggaran kegiatan satuan kerja.