Peraturan Daerah Kota Bengkulu ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu untuk Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.300.353.042.859,00, belanja daerah sebesar Rp 1.283.639.719.880,00, yang menghasilkan surplus sebesar Rp 16.713.322.979,00, serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penyertaan modal daerah. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan mekanisme perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.