For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan Yang Dibayarkan Oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi

Also known as: PP 15/2009 · PP No. 15 Tahun 2009 · PP Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2009Publication Date:9 Februari 2009
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan Yang Dibayarkan Oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 2009
Publication Date09 Februari 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan tarif pajak sebesar 0% untuk bunga simpanan hingga Rp240.000,00 per bulan dan 10% untuk bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00 per bulan. Koperasi diwajibkan untuk memotong Pajak Penghasilan pada saat pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi. Tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak ini akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan.

(-)

(-)