For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Selatan 10/2014 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:26 September 2014Publication Date:26 September 2014
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Effective Date26 September 2014
Publication Date26 September 2014
Place of EnactmentToboali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 10 Tahun 2014 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perubahan tersebut terutama terkait dengan susunan organisasi Sekretariat Daerah. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah yang membawahi dan mengoordinasikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Asisten Administrasi Umum. Masing-masing Asisten membawahi beberapa Bagian, yang selanjutnya dibagi menjadi Sub Bagian. Bagan susunan organisasi Sekretariat Daerah tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)