For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 14/2016 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2016Publication Date:21 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date21 Desember 2016
Publication Date21 Desember 2016
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 70), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2013 Nomor 177).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 788.329.010.550,00, belanja daerah sebesar Rp 868.238.289.550,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (79.909.279.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 85.909.279.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 6.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 79.909.279.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati Bangka Tengah menetapkan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Belanja untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

(-)

(-)