For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/3/PBI/2013 Tahun 2013

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/3/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat

Also known as: Peraturan BI 15/3/PBI/2013 · Peraturan BI No. 15/3/PBI/2013

Status:
Active
Effective Date:21 Mei 2013Publication Date:21 Mei 2013
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeTransparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat
LocationBank Indonesia
Effective Date21 Mei 2013
Publication Date21 Mei 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/20/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk menciptakan transparansi kondisi keuangan dan kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Latar belakangnya adalah perlunya BPR untuk mengumumkan laporan keuangan secara berkala, akurat, dan benar. Penyusunan laporan keuangan tahunan dan publikasi BPR harus sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) bagi BPR dan Pedoman Akuntansi BPR. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban BPR untuk menyusun dan menyajikan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi. Laporan Tahunan harus mencakup informasi umum, Laporan Keuangan Tahunan (Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas laporan keuangan), opini Akuntan Publik, aspek transparansi dan informasi yang diwajibkan untuk Laporan Keuangan Publikasi, serta seluruh aspek pengungkapan (disclosure) sesuai SAK ETAP. Laporan Keuangan Publikasi triwulanan wajib diumumkan dan memuat laporan keuangan (Neraca, Laporan Laba Rugi, dan Laporan Komitmen dan Kontinjensi) serta informasi lainnya seperti Kualitas Aktiva Produktif, rasio keuangan, dan susunan pengurus serta komposisi pemegang saham. BPR dengan total aset lebih besar dari atau sama dengan Rp10.000.000.000,00 wajib diaudit Laporan Keuangan Tahunan oleh Akuntan Publik. BPR wajib menyampaikan Laporan Tahunan kepada Bank Indonesia dan mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi secara berkala. Akuntan Publik yang ditunjuk harus terdaftar di Bank Indonesia dan tidak memiliki keterkaitan dengan BPR. Peraturan ini juga mengatur hubungan antara BPR, Akuntan Publik, dan Bank Indonesia, termasuk kewajiban Akuntan Publik untuk menyampaikan laporan hasil audit dan Surat Komentar (Management Letter) kepada Bank Indonesia.

(-)

1. BPR yang terlambat atau tidak menyampaikan Laporan Tahunan atau Laporan Keuangan Publikasi dikenakan sanksi kewajiban membayar sejumlah uang per hari keterlambatan atau denda. 2. BPR yang menyampaikan Laporan Tahunan yang tidak sesuai ketentuan dikenakan sanksi kewajiban membayar dan sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan bank atau pencantuman pengurus dalam daftar pihak yang tidak lulus uji kemampuan dan kepatutan. 3. Akuntan Publik yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia atau usulan pencabutan izin usaha.