Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk menciptakan transparansi kondisi keuangan dan kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Latar belakangnya adalah perlunya BPR untuk mengumumkan laporan keuangan secara berkala, akurat, dan benar. Penyusunan laporan keuangan tahunan dan publikasi BPR harus sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) bagi BPR dan Pedoman Akuntansi BPR.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban BPR untuk menyusun dan menyajikan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi. Laporan Tahunan harus mencakup informasi umum, Laporan Keuangan Tahunan (Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas laporan keuangan), opini Akuntan Publik, aspek transparansi dan informasi yang diwajibkan untuk Laporan Keuangan Publikasi, serta seluruh aspek pengungkapan (disclosure) sesuai SAK ETAP. Laporan Keuangan Publikasi triwulanan wajib diumumkan dan memuat laporan keuangan (Neraca, Laporan Laba Rugi, dan Laporan Komitmen dan Kontinjensi) serta informasi lainnya seperti Kualitas Aktiva Produktif, rasio keuangan, dan susunan pengurus serta komposisi pemegang saham.
BPR dengan total aset lebih besar dari atau sama dengan Rp10.000.000.000,00 wajib diaudit Laporan Keuangan Tahunan oleh Akuntan Publik. BPR wajib menyampaikan Laporan Tahunan kepada Bank Indonesia dan mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi secara berkala. Akuntan Publik yang ditunjuk harus terdaftar di Bank Indonesia dan tidak memiliki keterkaitan dengan BPR. Peraturan ini juga mengatur hubungan antara BPR, Akuntan Publik, dan Bank Indonesia, termasuk kewajiban Akuntan Publik untuk menyampaikan laporan hasil audit dan Surat Komentar (Management Letter) kepada Bank Indonesia.