on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Buton Utara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
Also known as: Perda Kabupaten Buton Utara 4/2020 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi daerah dan karena tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan yang ada sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini.
Perubahan utama terletak pada Pasal 22 yang mengatur struktur dan besarnya tarif retribusi. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, meliputi jasa tambat dan labuh kapal/perahu, retribusi pelayanan barang (jasa dermaga untuk barang yang dibongkar/muat, retribusi jasa penumpukan), dan retribusi jasa kepelabuhanan lainnya (retribusi pelayanan terminal penumpang kapal, retribusi tanda masuk kendaraan termasuk parkir, serta retribusi sewa tanah dan penggunaan perairan).
Peraturan ini menetapkan tarif yang berbeda untuk berbagai jenis kapal/perahu, barang, kendaraan, dan penggunaan fasilitas pelabuhan. Tarif bervariasi berdasarkan ukuran, jenis, dan jangka waktu penggunaan. Penggunaan tanah untuk persewaan memerlukan izin dari Bupati.