For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Also known as: Perda Kota Malang 1/2022 · Perda Kota Malang No. 1 Tahun 2022 · Perda Kota Malang Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:9 Februari 2022Publication Date:9 Februari 2022
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearsipan
LocationPemerintah Kota Malang
Effective Date09 Februari 2022
Publication Date09 Februari 2022
Place of EnactmentMalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Malang.

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di daerah yang berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan sebagai bagian dari penyelenggaraan kearsipan nasional. Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya dan tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya, mewujudkan pengelolaan arsip yang handal, melindungi kepentingan negara dan masyarakat, menjamin keberlangsungan sistem kearsipan daerah, serta meningkatkan kualitas layanan publik dan partisipasi masyarakat. Kebijakan ini mengatur penetapan kebijakan kearsipan di daerah, yang meliputi bidang kearsipan dinamis dan statis, sistem dan jaringan kearsipan daerah, pengembangan sumber daya manusia, serta penggunaan prasarana dan sarana. Pembinaan kearsipan dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) terhadap Perangkat Daerah, BUMD, Kecamatan, dan Kelurahan, meliputi koordinasi, penyusunan pedoman, bimbingan, supervisi, konsultasi, sosialisasi, perencanaan, pemantauan, dan evaluasi. Pengelolaan arsip terdiri atas pengelolaan arsip dinamis (vital, aktif, dan inaktif) dan statis. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip, yang menjadi tanggung jawab pencipta arsip. Pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab LKD. Peraturan ini juga mengatur perlindungan dan penyelamatan arsip dari bencana, sumber daya kearsipan (organisasi, SDM, sarana dan prasarana, pembiayaan), izin penggunaan arsip, pengawasan, peran serta masyarakat, larangan, dan kerjasama.

(-)

1. Walikota dapat memberikan sanksi administratif kepada setiap orang yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin, atau denda administratif.