For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana,Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan

Also known as: Perda Kota Banjar 5/2022 · Perda Kota Banjar No. 5 Tahun 2022 · Perda Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:5 Agustus 2022Publication Date:5 Agustus 2022
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana,Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date05 Agustus 2022
Publication Date05 Agustus 2022
Place of EnactmentBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2022 mengatur tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan di Kota Banjar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta untuk melengkapi lingkungan perumahan dan permukiman dengan prasarana, sarana, dan utilitas yang sesuai.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah Kota dalam mengatur penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan, sesuai dengan rencana tapak yang telah disahkan. Kewenangan ini meliputi perencanaan, pengawasan, penyusunan database, penagihan kepada pengembang, pemeliharaan, pengembangan, penggunaan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas setelah diserahkan oleh pengembang.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban pengembang perumahan untuk menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas yang memenuhi standar teknis, serta menyerahkan surat pernyataan terkait kepastian pemilikan lahan. Perubahan rencana tapak yang berdampak pada penyediaan prasarana dan utilitas harus mendapat persetujuan dari warga pemilik bangunan. Peraturan ini juga mengatur persentase penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas untuk perumahan tidak bersusun dan rumah susun, serta ketentuan mengenai jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, saluran pembuangan air hujan/drainase, tempat pembuangan sampah, sarana pemakaman, sarana RTH, dan utilitas.

1. Apabila pada saat proses penyerahan, kondisi prasarana, sarana dan utilitas tidak sesuai dengan rencana tapak, pengembang wajib mengembalikan atau memperbaiki sesuai kondisi yang sesuai atau melakukan perencanaan ulang/revisi rencana tapak. 2. Perencanaan ulang atau revisi rencana tapak wajib memenuhi persyaratan persentase proporsi luas prasarana, sarana, dan utilitas yang menjadi kewajiban pengembang untuk diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kota. 3. Kewajiban penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas selain penyediaan sarana pemakaman atau tempat pemakaman oleh pengembang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, maka dilakukan sesuai dengan rencana tapak (site plan), surat pernyataan yang pernah dibuat oleh Pengembang dan/atau dokumen lainnya yang telah diterbitkan seperti Izin Mendirikan Bangunan, dengan memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan Pemerintah Daerah Kota. 4. Kewajiban penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas perumahan berupa penyediaan sarana pemakaman/tempat pemakaman umum oleh pengembang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, maka dilakukan dengan cara membangun atau mengembangkan sarana pemakaman di dalam atau di luar lokasi tapak pembangunan perumahan dengan luas sekurang-kurangnya 2% (dua persen) dari keseluruhan luas lahan sebagaimana tercantum dalam rencana tapak (site plan). 5. Dalam hal pengembang tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah Kota, dikarenakan pengembang perusahaan telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan/penetapan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Pengembang membuat pernyataan yang menyatakan bahwa pengembang tidak sanggup memperbaiki/memelihara prasarana, sarana, dan utilitas yang dimaksud. 6. Dalam hal pengembang tidak bersedia memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah Kota, dikarenakan prasarana, sarana, dan utilitas telah secara nyata dimanfaatkan untuk kepentingan umum warga masyarakat, maka pengembang membuat pernyataan yang menyatakan bahwa pengembang tidak bersedia memperbaiki/memelihara prasarana, sarana, dan utilitas yang dimaksud. 7. Berdasarkan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Daerah Kota membuat BAST Administrasi Prasarana, Sarana dan Utilitas yang akan digunakan sebagai dasar bagi Pengelola Barang Milik Daerah dalam melakukan pencatatan ke dalam Daftar Barang Milik Daerah. 8. Dalam hal pengembang tidak diketahui kedudukan dan keberadaannya dan prasarana, sarana, dan utilitas ditelantarkan atau tidak dipelihara serta belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kota, maka Pemerintah Daerah Kota membuat berita acara perolehan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman. 9. Pemerintah Daerah Kota membuat pernyataan asset atas tanah prasarana, sarana, dan utilitas tersebut sebagai dasar permohonan pendaftaran hak atas tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional setempat. 10. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai diberlakukan, maka permohonan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas perumahan yang telah diajukan oleh pengembang kepada Wali Kota dan saat ini masih dalam proses verifikasi oleh Pemerintah Daerah Kota, maka pelaksanaannya harus mengikuti tata cara yang termuat dalam Peraturan Daerah ini. 11. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai diberlakukan, maka mekanisme pemberian peringatan tertulis yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini akan tetap mengikuti pedoman yang termuat pada ketentuan sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan.

1. Pengembang yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pengumuman kepada media massa, dan dimasukan ke dalam daftar hitam (black list).