on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana,Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
Also known as: Perda Kota Banjar 5/2022 · Perda Kota Banjar No. 5 Tahun 2022 · Perda Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2022 mengatur tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan di Kota Banjar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta untuk melengkapi lingkungan perumahan dan permukiman dengan prasarana, sarana, dan utilitas yang sesuai.
Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah Kota dalam mengatur penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan, sesuai dengan rencana tapak yang telah disahkan. Kewenangan ini meliputi perencanaan, pengawasan, penyusunan database, penagihan kepada pengembang, pemeliharaan, pengembangan, penggunaan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas setelah diserahkan oleh pengembang.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban pengembang perumahan untuk menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas yang memenuhi standar teknis, serta menyerahkan surat pernyataan terkait kepastian pemilikan lahan. Perubahan rencana tapak yang berdampak pada penyediaan prasarana dan utilitas harus mendapat persetujuan dari warga pemilik bangunan. Peraturan ini juga mengatur persentase penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas untuk perumahan tidak bersusun dan rumah susun, serta ketentuan mengenai jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, saluran pembuangan air hujan/drainase, tempat pembuangan sampah, sarana pemakaman, sarana RTH, dan utilitas.