For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Also known as: PMK 116/PMK.05/2020 · PMK No. 116/PMK.05/2020

Status:
Inactive
Effective Date:1 September 2020Publication Date:31 Agustus 2020
Pertambangan & Sumber EnergiStandar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 September 2020
Publication Date31 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE).

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Dalam salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.05/2020 yang diberikan, tidak terdapat ketentuan pencabutan terhadap peraturan ini sendiri. Dokumen ini hanya memuat ketentuan pencabutan terhadap peraturan terdahulu (Pasal 23) tetapi tidak menyatakan kapan atau oleh peraturan mana PMK 116/2020 dicabut.

  • Karena Anda menyatakan bahwa peraturan ini saat ini tidak berlaku, maka tanggal efektif pencabutan atau penyataan tidak berlaku harus dikonfirmasi melalui sumber resmi: Berita Negara Republik Indonesia, Daftar Peraturan Menteri Keuangan pada situs Kementerian Keuangan, atau dokumen pencabut (Peraturan Menteri Keuangan selanjutnya) yang secara eksplisit menyatakan pencabutan PMK 116/PMK.05/2020.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Salinan ini tidak memuat nama atau nomor peraturan pengganti. Untuk mengetahui peraturan pengganti yang menyebabkan PMK 116/2020 menjadi tidak berlaku, perlu diperiksa peraturan PMK berikutnya yang mengatur pedoman akuntansi dan pelaporan BMN Hulu Migas atau pengelolaan BMN secara umum.

  • Secara praktik administratif, pengganti biasanya berupa Peraturan Menteri Keuangan yang merevisi atau menggantikan ketentuan pedoman akuntansi BMN Hulu Migas, atau peraturan teknis Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Verifikasi pada katalog peraturan resmi diperlukan untuk identifikasi peraturan pengganti.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Peraturan ini dibuat sebagai penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yang secara eksplisit dicabut oleh Pasal 23, yaitu:

    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2016 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama;

    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2018 yang mengubah PMK 236/PMK.05/2016.

  • Alasan dibuatnya PMK 116/2020 tercantum dalam bagian "Menimbang": evaluasi pelaksanaan akuntansi dan pelaporan serta tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2018 dan 2019 (menyebabkan perlunya peninjauan dan penyempurnaan terhadap PMK sebelumnya).

  • Catatan: riwayat perubahan setelah penerbitan PMK 116/2020 (mis. perubahan formal, penundaan pemberlakuan, atau pencabutan) tidak tercantum pada dokumen ini dan harus dicross-check dengan basis data peraturan resmi.

Catatan penting (historis): Semua penjelasan di atas menjelaskan status historis dan langkah verifikasi yang diperlukan karena dokumen yang Anda berikan adalah salinan PMK 116/PMK.05/2020 dan, menurut pernyataan Anda, sudah tidak berlaku. Untuk kepastian hukum (tanggal pencabutan dan peraturan pengganti), harap merujuk pada sumber resmi (Lembaran Negara/Berita Negara dan daftar PMK di situs Kementerian Keuangan).

Isi Kebijakan (Historial / ketika berlaku)
  • Tujuan dan latar belakang peraturan dahulu

    • Tujuan utama PMK 116/2020 adalah menetapkan pedoman akuntansi dan pelaporan keuangan atas Barang Milik Negara yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi).

    • Latar belakang dibuatnya peraturan ini antara lain untuk meninjau dan menyempurnakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2016 (dan perubahan 2018) berdasarkan evaluasi pelaksanaan akuntansi/pelaporan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan BUN Tahun 2018–2019 (ayat Menimbang).

  • Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan

    • Kewajiban institusional: UAKPA-BUN dan UAKPLB-BUN (Unit Eselon II di Kementerian ESDM) wajib melakukan pencatatan, penatausahaan, verifikasi, rekonsiliasi dan menyusun laporan keuangan serta laporan barang (Pasal 4–6, Pasal 14–17, Pasal 20).

    • Unit Pengendali berkewajiban menyusun Daftar Rincian BMN setiap semester dan melakukan standardisasi, verifikasi, validasi, pengawasan atas laporan KKKS serta rekonsiliasi internal (Pasal 15–17).

    • Ketentuan pengakuan, pengukuran, dan penilaian: pengakuan mengikuti kebijakan akuntansi industri hulu migas; pengukuran dapat menggunakan nilai wajar atau nilai perolehan sesuai periode perolehan dan hasil penilaian; ketentuan kurs untuk penjabaran mata uang asing juga diatur (Pasal 7, Pasal 10–11, Pasal 12).

    • Penyusutan: aturan masa manfaat dan modul penyusutan ditetapkan oleh Ditjen Kekayaan Negara; tanah dan material persediaan tidak disusutkan; aturan khusus untuk subsequent expenditure dan awal penghitungan penyusutan (Pasal 18).

    • Pengakuan pendapatan: pendapatan dari pemanfaatan BMN merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan tata cara pencatatan tertentu pada bagian anggaran yang relevan (Pasal 20).

    • Kewajiban dokumentasi: penggunaan Daftar Rincian, ADK, Berita Acara Serah Terima, dan surat pernyataan sebagai dasar pencatatan serta verifikasi (Pasal 14–16).

  • Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi (analisis historis kemungkinan alasan)

    • Dokumen ini sendiri tidak mencantumkan ketentuan pencabutan terhadap PMK 116/2020; namun, jika peraturan ini menjadi tidak berlaku kemudian, kemungkinan alasan pencabutan/ketidakberlakuan meliputi:

      • Adanya pengharmonisasian atau penyederhanaan kerangka akuntansi BMN di tingkat kementerian/lembaga yang memerlukan peraturan pengganti dengan cakupan lebih luas atau berbeda;

      • Tindak lanjut hasil evaluasi atau audit BPK/inspektorat yang mengindikasikan perlunya model pengaturan yang berbeda;

      • Penerbitan peraturan baru yang mengatur akuntansi BMN secara umum sehingga PMK khusus ini perlu dicabut agar tidak terjadi tumpang tindih;

      • Perubahan struktur kelembagaan/pihak pelaksana (mis. perubahan tugas Unit Eselon II atau penempatan kewenangan pada instansi lain).

  • Dampak pencabutan (historis/analitis)

    • Pencabutan atau dinyatakan tidak berlakunya PMK 116/2020 akan menimbulkan kebutuhan penyesuaian tata kelola akuntansi dan sistem informasi BMN Hulu Migas pada tingkat Unit Pengendali, UAKPA-BUN, UAKPLB-BUN, dan KKKS.

    • Mutasi, pencatatan nilai, pengungkapan CaLK, dan pengakuan pendapatan (PNBP) yang sebelumnya mengikuti PMK 116 harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan pengganti, sehingga ada risiko inkonsistensi sementara jika transisi tidak diatur dengan jelas.

    • Jika pencabutan dilakukan tanpa ketentuan transisi yang memadai pada peraturan pencabut, maka perkara administratif, audit, dan kewajiban pelaporan dapat mengalami kerancuan implementasi.

Kesimpulan: Ringkasan isi kebijakan di atas bersifat historis, merangkum tujuan, ketentuan utama, serta dampak apabila ketentuan tersebut dihentikan; kepastian alasan pencabutan dan dampak final harus dilihat dalam peraturan pengganti atau dokumen resmi pencabutan.

Ketentuan Peralihan (Historis / ketika PMK 116/2020 diberlakukan dan analisis peralihan setelah dinyatakan tidak berlaku)
  • Ketentuan peralihan saat diberlakukan (dalam teks PMK 116/2020)

    • Pasal 22 menyatakan bahwa pada saat PMK 116 mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari PMK 236/2016 (serta perubahan 2018) dinyatakan tetap berlaku namun harus disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan PMK 116/2020.

    • Pasal 23 mencantumkan pencabutan PMK 236/2016 dan PMK 129/2018 saat PMK 116 mulai berlaku.

    • Pasal 24 menetapkan bahwa pedoman akuntansi berdasarkan PMK 116 mulai diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Tahun 2020.

  • Bagaimana transisi ke peraturan pengganti (ketika PMK 116 dinyatakan tidak berlaku)

    • Jika PMK 116/2020 dinyatakan tidak berlaku karena adanya peraturan pengganti, peraturan pengganti tersebut umumnya akan memuat ketentuan peralihan yang memuat antara lain: batas waktu penyesuaian sistem pencatatan, mekanisme pemindahan data (ADK), pengalihan kewenangan unit akuntansi, dan penanganan laporan periode yang sedang berjalan.

    • Tanpa teks peraturan pengganti yang spesifik, prinsip transisi yang biasa berlaku: data BMN yang telah dicatat berdasarkan ketentuan sebelumnya tetap diakui dan harus direkonsiliasi sesuai aturan baru; kewajiban administratif yang belum selesai diproses dilanjutkan sesuai ketentuan transisi yang ditetapkan pengganti.

  • Hak dan kewajiban yang masih berlanjut

    • Hak dan kewajiban substantif atas BMN (mis. kepemilikan negara, hak penggunaan oleh K/L, kewajiban penyusunan bukti perolehan oleh KKKS) biasanya tetap berjalan meskipun peraturan teknis berubah, sampai ada ketentuan yang menyatakan sebaliknya (mis. pengalihan pengelolaan atau pemindahtanganan).

    • Kewajiban pencatatan dan pelaporan untuk periode yang sudah dimulai tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan transisi; jika peraturan pengganti mensyaratkan penyesuaian nilai atau klasifikasi, maka penyesuaian dilakukan dengan mencatat dampak perubahan sesuai standar akuntansi yang berlaku.

  • Penyelesaian perkara yang belum selesai

    • Perkara administrasi, perselisihan kepemilikan, penghapusan, pemindah-tanganan, atau perkara hukum yang belum diselesaikan saat peraturan dicabut, umumnya diselesaikan dengan:

      • melanjutkan proses berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat peristiwa administrasi terjadi (prinsip non-retroaktivitas); atau

      • mengikuti ketentuan transisi yang secara eksplisit diatur dalam peraturan pengganti (jika ada ketentuan khusus untuk perkara yang sedang berjalan).

    • Untuk kepastian penyelesaian perkara yang belum selesai, perlu melihat ketentuan peralihan pada peraturan pengganti atau keputusan pelaksana teknis (mis. Peraturan Direktur Jenderal) terkait mekanisme rekonsiliasi dan penyelesaian.

Rekomendasi praktis: Karena dokumen Anda adalah salinan PMK 116/2020 yang kini tidak berlaku, untuk mengetahui mekanisme transisi yang berlaku efektif (termasuk jangka waktu penyesuaian, kewajiban pelaporan tersisa, dan tata cara penyelesaian perkara) harus merujuk pada:

  • Peraturan yang mencabut PMK 116/2020 (jika ada) dan ketentuan peralihan di dalamnya;

  • Keputusan teknis Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau petunjuk pelaksanaan Kementerian ESDM;

  • Pengumuman atau pedoman implementasi yang dikeluarkan oleh UAKPA-BUN/UAKPLB-BUN/Unit Pengendali.

Sanksi (Historial / ketika peraturan berlaku dan status sanksi setelah tidak berlaku)
  • Sanksi yang dahulu berlaku

    • Dalam teks lengkap PMK 116/PMK.05/2020 yang Anda berikan, tidak terdapat ketentuan sanksi pidana atau administratif yang spesifik dicantumkan secara rinci. Peraturan ini bersifat pedoman akuntansi, pelaporan, penatausahaan, serta pengaturan teknis penyusunan laporan (Bab II–III) dan merujuk pada peraturan-peraturan lain untuk ketentuan pelaksanaan teknis (mis. Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara).

    • Akibatnya, penegakan dan sanksi atas ketidakpatuhan administratif umumnya merujuk pada peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan BMN (mis. Peraturan Pemerintah Nomor 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah), peraturan kepegawaian/disciplinary rules bagi pejabat, atau ketentuan sanksi administratif lainnya yang diatur dalam peraturan pelaksana di tingkat Direktorat Jenderal.

  • Status sanksi setelah peraturan dicabut

    • Jika peraturan semula tidak mengatur sanksi sendiri, pencabutan PMK 116/2020 tidak otomatis menghapus tindakan administratif atau tuntutan yang sedang berjalan berdasarkan aturan lain. Proses penegakan yang sudah berjalan biasanya dilanjutkan menurut dasar hukum yang relevan (mis. PP, PMK lain, atau peraturan pelaksana).

    • Untuk sanksi yang secara langsung bergantung pada ketentuan teknis PMK 116 (mis. kewajiban pelaporan spesifik), pelaksana pengganti atau peraturan baru mesti menetapkan mekanisme enforcement; sampai pengganti mengatur, penerapan sanksi mungkin diberlakukan dengan merujuk pada ketentuan umum tentang pengelolaan BMN dan tata kelola keuangan negara.

  • Penyelesaian sanksi yang masih berjalan

    • Proses penyelesaian sanksi administratif atau klaim yang sedang berjalan saat peraturan dicabut harus memastikan asas kepastian hukum dan non-retroaktivitas. Langkah praktis meliputi:

      • Melanjutkan penyelesaian berdasarkan peraturan yang menjadi dasar tindakan; jika dasar tersebut adalah PMK 116 yang dicabut, harus dilihat apakah peraturan pengganti memberikan ketentuan transisi khusus;

      • Rekonsiliasi data/keputusan administratif sesuai ketentuan transisi di peraturan pengganti;

      • Jika terdapat sengketa hukum, penyelesaian mengikuti jalur yudisial atau administratif sesuai peraturan yang relevan.

    • Disarankan bagi pihak yang terkena tindakan administratif untuk meminta klarifikasi tertulis dari UAKPA-BUN / Unit Pengendali atau Badan Pengelola terkait mengenai dasar hukum pelaksanaan sanksi selama masa transisi.

Catatan akhir: Karena PMK 116/2020 adalah peraturan teknis yang lebih menitikberatkan pada pedoman akuntansi dan pelaporan, aspek sanksi biasanya diatur secara tersendiri pada peraturan pengelolaan BMN, peraturan keuangan negara, atau peraturan disiplin kepegawaian. Untuk status dan penyelesaian sanksi secara konkret, perlu verifikasi putusan administratif, surat perintah penegakan, atau peraturan pengganti yang relevan.