For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jepara

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 6/2012 · Perda Kabupaten Jepara No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2012Publication Date:4 Juli 2012
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jepara
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date04 Juli 2012
Publication Date04 Juli 2012
Place of EnactmentJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 3 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 7 Tahun 1993 seri D Nomor 7).

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jepara bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat, serta sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sarana pengembangan perekonomian. Peraturan ini mengatur pendirian, kedudukan, sifat, tujuan, dan lapangan usaha PDAM, termasuk pengelolaan, penyediaan, dan distribusi air minum dan air bersih yang memenuhi standar baku mutu. Modal PDAM berasal dari penyisihan keuangan daerah, bantuan pemerintah provinsi dan pusat, serta pinjaman. Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi bertugas melaksanakan pengelolaan PDAM, menyusun rencana strategis bisnis, dan menyampaikan laporan kegiatan. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan pertimbangan kepada Bupati terkait pengelolaan PDAM. Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian PDAM, termasuk persyaratan pengangkatan, penghasilan, cuti, penghargaan, kewajiban, larangan, dan pemberhentian pegawai. Selain itu, diatur pula mengenai dana pensiun, asosiasi PDAM, tanggung jawab dan ganti rugi, penggunaan laba bersih, ketentuan tarif air minum, dan pembubaran PDAM.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini semua peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 3 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)