For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 7 Tahun 2012 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Also known as: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 7/2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:19 Juni 2012
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBADAN PERMUSYAWARATAN DESA
LocationPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Effective Date-
Publication Date19 Juni 2012
Place of EnactmentTutuyan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 7 Tahun 2012 mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Latar belakang pembentukan BPD adalah sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan untuk menjamin terpeliharanya nilai-nilai demokrasi. Tujuannya adalah untuk mewadahi aspirasi masyarakat desa dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Kedudukan dan Keanggotaan BPD:** BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 11 orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa. 2. **Persyaratan Menjadi Anggota BPD:** Persyaratan meliputi bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP, berusia minimal 25 tahun dan maksimal 60 tahun, serta memenuhi persyaratan administrasi lainnya. 3. **Mekanisme Penetapan Anggota BPD:** Anggota BPD ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat oleh Panitia Musyawarah yang dibentuk oleh Sangadi. Peresmian anggota BPD dilakukan dengan Keputusan Bupati dan mengucapkan sumpah/janji di hadapan masyarakat. 4. **Fungsi dan Wewenang BPD:** BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Sangadi, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD memiliki tugas dan wewenang membahas rancangan peraturan desa, melaksanakan pengawasan, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Sangadi, membentuk panitia pemilihan sangadi, menggali aspirasi masyarakat, dan menyusun tata tertib BPD. 5. **Hak, Kewajiban, dan Larangan BPD:** Anggota BPD memiliki hak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa, menyatakan pendapat, mengajukan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan. Anggota BPD memiliki kewajiban mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi, mempertahankan keutuhan NKRI, menyerap aspirasi masyarakat, memproses pemilihan sangadi, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai-nilai sosial budaya, dan menjaga norma etika. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Sangadi dan Perangkat Desa, serta dilarang menjadi pelaksana proyek desa, merugikan kepentingan umum, melakukan korupsi, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar sumpah/janji jabatan. 6. **Pemberhentian dan Penggantian Anggota BPD:** Keanggotaan BPD dapat diberhentikan oleh Bupati karena meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat, berakhir masa jabatan, atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 7. **Keuangan BPD:** Pimpinan dan anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa. Untuk kelancaran tugas, BPD dibantu oleh sekretariat BPD yang dipimpin oleh Sekretaris BPD.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka segala ketentuan yang menjadi dasar, pedoman dan panduan Badan Permusyawaratan Desa masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Daerah ini, atau belum ada pengaturan yang baru menurut Peraturan Daerah ini.

(-)