For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh

Also known as: PP 17/2023 · PP No. 17 Tahun 2023 · PP Nomor 17 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:3 April 2023Publication Date:3 April 2023
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 April 2023
Publication Date03 April 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1986 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh berdasarkan hasil kajian yang menunjukkan bahwa kelangsungan perusahaan tidak dapat dipertahankan. Pembubaran ini telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan berlaku efektif sejak ditetapkannya peraturan ini. Pelaksanaan likuidasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Badan Usaha Milik Negara, Perseroan Terbatas, dan Kepailitan. Penyelesaian pembubaran termasuk likuidasi harus dilaksanakan paling lambat 5 tahun sejak pengundangan, dan semua kekayaan sisa hasil likuidasi disetorkan ke Kas Negara.

1. Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.

(-)