Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan ketertiban kegiatan usaha perikanan di Kota Pekalongan serta meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pemungutan retribusi izin usaha perikanan. Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pemberian izin usaha perikanan kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan, meliputi SIUP dan SIPI untuk usaha penangkapan ikan, SIUP dan SIKPI untuk usaha kapal pengangkut ikan, dan SIUP untuk pembudidayaan ikan.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
- Retribusi izin usaha perikanan termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
- Tarif retribusi didasarkan pada jenis usaha perikanan yang diberikan, dengan struktur dan besaran tarif yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
- Pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD dan disetorkan ke kas daerah.
- Masa retribusi izin penangkapan dan izin kapal pengangkut ikan adalah jangka waktu 1 (satu) tahun. Retribusi terutang sejak diterbitkannya SKRD.
- Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.