For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 36 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Also known as: Perda Kota Pekalongan 36/2011 · Perda Kota Pekalongan No. 36 Tahun 2011 · Perda Kota Pekalongan Nomor 36 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2011Publication Date:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Perikanan
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date31 Desember 2011
Publication Date31 Desember 2011
Place of EnactmentPekalongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2006 Nomor 6).

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan ketertiban kegiatan usaha perikanan di Kota Pekalongan serta meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pemungutan retribusi izin usaha perikanan. Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pemberian izin usaha perikanan kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan, meliputi SIUP dan SIPI untuk usaha penangkapan ikan, SIUP dan SIKPI untuk usaha kapal pengangkut ikan, dan SIUP untuk pembudidayaan ikan.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
  3. Retribusi izin usaha perikanan termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
  4. Tarif retribusi didasarkan pada jenis usaha perikanan yang diberikan, dengan struktur dan besaran tarif yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  5. Pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD dan disetorkan ke kas daerah.
  6. Masa retribusi izin penangkapan dan izin kapal pengangkut ikan adalah jangka waktu 1 (satu) tahun. Retribusi terutang sejak diterbitkannya SKRD.
  7. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.