on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Kabupaten Indramayu
Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 9/2013 · Perda Kabupaten Indramayu No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan bagi Jama'ah Haji agar pelaksanaan Ibadah Haji berjalan tertib, aman, dan lancar. Bupati selaku koordinator penyelenggaraan Ibadah Haji menunjuk Kepala Kantor Kementerian Agama selaku Kepala Staf Penyelenggaraan Ibadah Haji dan membentuk Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Kepala Kantor Kementerian Agama merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, dan mengendalikan penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah. Untuk menunjang penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah, Bupati membentuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Biaya pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jama'ah Haji dapat dibebankan pada APBD sesuai kemampuan keuangan daerah. Biaya transportasi haji dari daerah ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah dibebankan kepada APBD. Besaran biaya ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Biaya Pembinaan, Pelayanan dan Perlindungan Jama'ah Haji dikelola oleh PPIH yang dikoordinasikan dengan Bagian Agama dan Kesra. PPIH menyampaikan Laporan Pertanggung-jawaban atas penggunaan biaya kepada Bupati melalui Bagian Agama dan Kesra selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah selesai pelaksanaan Ibadah Haji.