For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemberian Beasiswa

Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 14/2017 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2017Publication Date:17 Oktober 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberian Beasiswa
LocationPemerintah Kabupaten Mukomuko
Effective Date17 Oktober 2017
Publication Date17 Oktober 2017
Place of EnactmentMukomuko

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian beasiswa kepada peserta didik di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Tujuan pemberian beasiswa adalah untuk membantu peserta didik memenuhi kebutuhan selama menempuh pendidikan, memotivasi mereka, meningkatkan angka partisipasi, mendorong prestasi, dan mengembangkan budaya apresiatif terhadap pendidikan.

Sasaran penerima beasiswa adalah peserta didik dengan jenis beasiswa meliputi beasiswa siswa berprestasi bidang akademik dan non-akademik (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK), beasiswa siswa miskin, dan beasiswa mahasiswa miskin yang berprestasi. Kriteria penerima beasiswa berprestasi akademik adalah siswa dengan total nilai tertinggi pada Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SD/MI) dan Ujian Nasional (SMP/MTs, SMA/MA, SMK). Beasiswa berprestasi non-akademik diberikan kepada siswa yang meraih prestasi puncak dalam lomba/kompetisi olahraga, estetika, budaya, dan lomba berbasis pengetahuan dan teknologi di tingkat Provinsi, Regional, Nasional, dan Internasional.

Persyaratan penerima beasiswa meliputi administrasi seperti kartu siswa/mahasiswa, surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi, fotokopi rapor/LHS, fotokopi piagam penghargaan (untuk non-akademik), fotokopi kartu keluarga, surat keterangan tidak mampu dari desa/lurah yang diketahui Dinas Sosial, dan surat pernyataan. Pendanaan beasiswa bersumber dari APBD Kabupaten Mukomuko. Pemerintah Daerah wajib menganggarkan dana beasiswa dan melakukan sosialisasi. Penyaluran beasiswa dilakukan melalui rekening bank penerima atau secara tunai.

(-)

1. Setiap pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.