For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan Ketenagakerjaan

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 15/2005 · Perda Kabupaten Magelang No. 15 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:26 Oktober 2005Publication Date:25 Oktober 2005
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikHubungan Ketenagakerjaan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Perizinan Ketenagakerjaan. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa bidang ketenagakerjaan menjadi kewenangan daerah kabupaten berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, dan penyelenggaraan pelayanan perizinan ketenagakerjaan memerlukan biaya operasional, pengendalian, dan pengawasan.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis perizinan ketenagakerjaan yang meliputi izin pemasangan pengumuman lowongan tenaga kerja, rekomendasi izin kerja tenaga asing (IKTA), izin operasional bursa kerja khusus (BKK), rekomendasi izin pendirian kantor cabang lembaga pelaksana penempatan swasta (LPPS), rekomendasi izin praktik sarjana psikologi, izin pendirian lembaga pelatihan kerja (LPK), izin penambahan program pelatihan pada LPK, izin pelayanan kesehatan perusahaan, izin kerja malam wanita, izin penyimpangan waktu kerja, serta izin penggunaan ketel uap, pesawat uap, pesawat angkat dan angkut, dan bejana tekan. Setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan kegiatan di bidang ketenagakerjaan wajib memiliki izin dari Bupati.

Retribusi dikenakan bagi setiap orang atau badan yang memperoleh izin ketenagakerjaan. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten dalam memberikan perizinan ketenagakerjaan dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Struktur dan besarnya tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis perizinan ketenagakerjaan.

1. Semua perizinan/rekomendasi yang diperoleh sebelum adanya peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah dikenakan Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.