on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 251 Tahun 1960 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Boyolali Tentang Pemungutan Pajak Pemotongan Hewan
Also known as: Keppres 251/1960 · Keppres No. 251 Tahun 1960 · Keppres Nomor 251 Tahun 1960
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Bojolali mengenai pengadaan dan pemungutan pajak potong hewan. Hal ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengesahkan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojolali pada tanggal 6 November 1959. Kebijakan ini mengatur tentang pengadaan dan pemungutan pajak potong hewan di wilayah Bojolali. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam keputusan ini.