For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2006

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)

Also known as: UU 7/2006 · UU No. 7 Tahun 2006 · UU Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:18 April 2006Publication Date:18 April 2006
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 April 2006
Publication Date18 April 2006
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003, sebagai bagian dari upaya Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Latar belakang pengesahan ini adalah untuk mendukung langkah-langkah sistematis dan berkesinambungan dalam memerangi korupsi, yang dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi dan pembangunan berkelanjutan. Konvensi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam melacak, membekukan, menyita, dan mengembalikan aset hasil korupsi, serta memperkuat tata pemerintahan yang baik. Selain itu, konvensi ini mendorong harmonisasi peraturan nasional dengan standar internasional dan meningkatkan kerja sama dalam penegakan hukum, ekstradisi, dan bantuan hukum timbal balik.

(-)

(-)