For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Yapen 3/2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Yapen No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2020Publication Date:11 Desember 2020
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen
Effective Date11 Desember 2020
Publication Date11 Desember 2020
Place of EnactmentSerui

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen (Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kepulauan Yapen. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta untuk melakukan penataan kembali susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah berdasarkan potensi, kebutuhan, dan karakteristik daerah. Perangkat daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Setda), Sekretariat DPRD (Setwan), Inspektorat, Dinas-Dinas, Badan-Badan, dan Distrik. Setda bertipe A, Setwan bertipe C, dan Inspektorat bertipe A. Dinas-dinas terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pertanian, Ketahanan Pangan, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pariwisata Pemuda dan Olah Raga, Perpustakaan dan Kearsipan, Perikanan, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Badan-badan meliputi Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Keuangan dan Aset Daerah, Pendapatan Daerah, Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penanggulangan Bencana Daerah, serta Kesatuan Bangsa dan Politik. Distrik juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Peraturan ini juga mengatur susunan perangkat daerah, termasuk jumlah asisten, bagian, subbagian, bidang, dan seksi pada masing-masing perangkat daerah. Selain itu, diatur pula mengenai jabatan perangkat daerah, seperti Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan lain-lain, beserta eselonnya. Tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah juga dijelaskan, termasuk Setda sebagai unsur staf, Setwan sebagai unsur pelayanan administratif dan dukungan terhadap DPRD, Inspektorat sebagai unsur pengawas, Dinas sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan, dan Badan sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan. Distrik dibentuk untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat. Pada Dinas dan Badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Bupati dapat dibantu oleh staf ahli.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)