For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Garut 3/2003 · Perda Kabupaten Garut No. 3 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2003Publication Date:2 Juli 2003
Organisasi Komisi & Badan NegaraPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Badan Perwakilan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date09 Juli 2003
Publication Date02 Juli 2003
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Badan Perwakilan Desa (BPD) di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa dan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan dan keanggotaan BPD: BPD merupakan wahana demokrasi berdasarkan Pancasila dan berkedudukan sejajar sebagai mitra Pemerintah Desa. Keanggotaan BPD terdiri dari unsur adat, agama, organisasi sosial politik/kemasyarakatan, golongan profesi, dan unsur pemuka masyarakat lainnya. Jumlah anggota BPD ditetapkan ganjil, antara 5 hingga 15 orang, berdasarkan jumlah penduduk dan kemampuan desa.
  2. Tugas pokok, fungsi, hak, dan wewenang BPD: Tugas pokok BPD adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Fungsi BPD meliputi penampungan dan penyaluran aspirasi, pengayoman adat istiadat, penyelenggaraan legislasi (bersama Pemerintah Desa), dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa. BPD memiliki hak anggaran, keuangan, dan administrasi, serta hak mengajukan pertanyaan, pernyataan, pendapat, dan rancangan Peraturan Desa. Wewenang BPD meliputi membuat Peraturan Desa dan menetapkan APBDes bersama Kepala Desa, membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa, menetapkan Calon Kepala Desa terpilih, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, serta memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian yang menyangkut kepentingan Desa.
  3. Alat kelengkapan BPD: Alat kelengkapan BPD terdiri dari Pimpinan dan Bidang-bidang.
  4. Sekretariat BPD: Dalam pelaksanaan tugasnya, BPD dibantu oleh Sekretariat BPD yang dipimpin oleh Sekretaris BPD.
  5. Tata cara pemilihan, penetapan, dan pemberhentian anggota BPD: Diatur mengenai pembentukan panitia pemilihan, tugas dan wewenangnya, tata cara pencalonan dan pemilihan, persyaratan pemilih, pendaftaran pemilih, pemungutan dan perhitungan suara, penetapan hasil pemilihan, serta pemberhentian sementara dan pemberhentian anggota BPD.
  6. Larangan bagi pimpinan dan anggota BPD: Pimpinan dan anggota BPD dilarang melanggar persyaratan keanggotaan, melakukan hal yang dapat menurunkan kehormatan negara, melalaikan tugas, menyalahgunakan wewenang, dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan agama dan norma masyarakat.
  7. Tata cara sumpah/janji anggota BPD: Sebelum memangku jabatan, anggota BPD mengucapkan sumpah/janji.
  8. Kedudukan keuangan BPD: Anggota BPD dapat menerima tunjangan sesuai kemampuan keuangan desa.

1. BPD yang sudah ada dan terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap dinyatakan ada dan berlaku. 2. Selama belum ditetapkan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini, seluruh instruksi, petunjuk, atau pedoman yang ada atau yang diadakan oleh Pemerintah Daerah jika tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah dinyatakan tetap berlaku.

(-)