For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Sorong 2/2018 · Perda Kabupaten Sorong No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 2018Publication Date:3 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Sorong
Effective Date03 Agustus 2018
Publication Date03 Agustus 2018
Place of EnactmentAimas

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Realisasi Anggaran: Menetapkan pendapatan sebesar Rp1.616.710.353.686,40 dan belanja sebesar Rp1.344.221.381.881,15, menghasilkan surplus sebesar Rp272.488.971.805,25. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp54.462.643.514,54 dan pengeluaran sebesar Rp1.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp53.462.643.514,54 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp325.951.615.319,79.
  2. Neraca: Menetapkan jumlah aset sebesar Rp4.225.590.427.346,80, jumlah kewajiban sebesar Rp11.656.462.140,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp4.213.933.965.206,80 per 31 Desember 2017.
  3. Laporan Arus Kas: Menetapkan saldo kas awal per 1 Januari 2017 sebesar Rp52.666.653.994,54 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2017 sebesar Rp324.803.362.939,54.
  4. Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)