on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pedoman Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) dan Pedoman Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi
Also known as: Permen PANRB 53/2011 · Permen PANRB No. 53 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 53 Tahun 2011
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pedoman Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) dan Pedoman Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi menetapkan pedoman untuk melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian/Lembaga. Tujuan dari pedoman ini adalah:
Penjaminan kualitas, monitoring, dan evaluasi reformasi birokrasi dilaksanakan oleh tim penjaminan kualitas reformasi birokrasi, menggunakan delapan area perubahan yang meliputi:
Pengumpulan data dilakukan melalui reviu dokumen, observasi, penggunaan kuesioner, dan wawancara.