For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pedoman Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) dan Pedoman Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi

Also known as: Permen PANRB 53/2011 · Permen PANRB No. 53 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 53 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:11 Januari 2012Publication Date:11 November 2011
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePedoman Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) dan Pedoman Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date11 Januari 2012
Publication Date11 November 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pedoman Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) dan Pedoman Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi menetapkan pedoman untuk melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian/Lembaga. Tujuan dari pedoman ini adalah:

  1. Membantu Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dalam menilai efektivitas pelaksanaan reformasi birokrasi nasional.
  2. Memudahkan pelaksanaan kegiatan penjaminan kualitas, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan program reformasi birokrasi di Kementerian/Lembaga.
  3. Menyediakan alat penilaian terhadap keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian/Lembaga.
  4. Memberikan acuan standar penilaian kualitas yang berlaku secara fair dan transparan di semua Kementerian/Lembaga.
  5. Memudahkan kompilasi hasil evaluasi reformasi birokrasi secara nasional dan gap analysis.

Penjaminan kualitas, monitoring, dan evaluasi reformasi birokrasi dilaksanakan oleh tim penjaminan kualitas reformasi birokrasi, menggunakan delapan area perubahan yang meliputi:

  1. Pola Pikir dan Budaya Kerja (Manajemen Perubahan).
  2. Penataan Peraturan Perundang-undangan.
  3. Penataan dan Penguatan Organisasi.
  4. Penataan Tatalaksana.
  5. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur.
  6. Penguatan Pengawasan.
  7. Penguatan Akuntabilitas Kinerja.
  8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Pengumpulan data dilakukan melalui reviu dokumen, observasi, penggunaan kuesioner, dan wawancara.

(-)

(-)