on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Also known as: Perda Kota Pekalongan 2/2014 · Perda Kota Pekalongan No. 2 Tahun 2014 · Perda Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2014 mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menambah sumber pendapatan daerah dalam rangka mendanai urusan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur bahwa setiap Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang memperoleh perpanjangan IMTA wajib membayar retribusi. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja yang telah memiliki IMTA dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Namun, perpanjangan IMTA bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan tidak termasuk objek retribusi.
Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa, yaitu jumlah penerbitan dan jangka waktu perpanjangan IMTA. Besarnya tarif ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan, yang dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku. Tarif ini dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Kota Pekalongan dan harus dilunasi sekaligus untuk 12 bulan. Jika tenaga kerja asing bekerja kurang dari 12 bulan, kelebihan pembayaran akan dikembalikan. Pemanfaatan penerimaan retribusi digunakan untuk mendanai penerbitan izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif perpanjangan IMTA, serta pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.