For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah

Also known as: Perda Kota Surabaya 3/2016 · Perda Kota Surabaya No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:23 Februari 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Pemakaian Tanah
LocationPemerintah Kota Surabaya
Effective Date-
Publication Date23 Februari 2016
Place of EnactmentSurabaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 1 Tahun 1997 tentang Izin Pemakaian Tanah (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1997 Nomor 1/B).

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah bertujuan untuk tertib administrasi pemanfaatan tanah dan pengendalian pemakaian tanah milik/dikuasai Pemerintah Daerah oleh pihak lain.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Kewenangan pemberian Izin Pemakaian Tanah (IPT) dilimpahkan kepada Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya.
  2. Jangka waktu IPT dibedakan menjadi:
    • IPT jangka panjang (20 tahun, dapat diperpanjang) khusus untuk usaha dan rumah tinggal.
    • IPT jangka menengah (5 tahun, dapat diperpanjang).
    • IPT jangka pendek (2 tahun, dapat diperpanjang).
  3. Jenis pelayanan IPT meliputi pemberian IPT (peresmian, pemutihan, perpanjangan, pengalihan, pemecahan, penggabungan, peningkatan/pengurangan jangka waktu, perubahan, pencabutan) dan pelayanan selain pemberian IPT (persetujuan pengalihan, penjaminan bangunan, penelitian pengukuran, permohonan IMB, pemberian IPT pengganti, blokir/penghapusan blokir IPT).
  4. Kewajiban pemegang IPT adalah membayar retribusi, memakai tanah sesuai peruntukan, dan memperoleh persetujuan Kepala Dinas jika bangunan akan dijadikan agunan atau dialihkan.
  5. Pemegang IPT dilarang mengalihkan IPT tanpa persetujuan Kepala Dinas, menelantarkan tanah, atau menyerahkan penguasaan tanah kepada pihak lain.
  6. Pengalihan IPT dapat terjadi karena pewarisan, hibah, jual beli, atau lelang bangunan.

1. IPT yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku, dengan ketentuan setelah masa berlaku IPT tersebut berakhir harus melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 huruf b, huruf c dan/atau Pasal 8 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan IPT diikuti dengan pengosongan tanah.