Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah bertujuan untuk tertib administrasi pemanfaatan tanah dan pengendalian pemakaian tanah milik/dikuasai Pemerintah Daerah oleh pihak lain.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
- Kewenangan pemberian Izin Pemakaian Tanah (IPT) dilimpahkan kepada Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya.
- Jangka waktu IPT dibedakan menjadi:
- IPT jangka panjang (20 tahun, dapat diperpanjang) khusus untuk usaha dan rumah tinggal.
- IPT jangka menengah (5 tahun, dapat diperpanjang).
- IPT jangka pendek (2 tahun, dapat diperpanjang).
- Jenis pelayanan IPT meliputi pemberian IPT (peresmian, pemutihan, perpanjangan, pengalihan, pemecahan, penggabungan, peningkatan/pengurangan jangka waktu, perubahan, pencabutan) dan pelayanan selain pemberian IPT (persetujuan pengalihan, penjaminan bangunan, penelitian pengukuran, permohonan IMB, pemberian IPT pengganti, blokir/penghapusan blokir IPT).
- Kewajiban pemegang IPT adalah membayar retribusi, memakai tanah sesuai peruntukan, dan memperoleh persetujuan Kepala Dinas jika bangunan akan dijadikan agunan atau dialihkan.
- Pemegang IPT dilarang mengalihkan IPT tanpa persetujuan Kepala Dinas, menelantarkan tanah, atau menyerahkan penguasaan tanah kepada pihak lain.
- Pengalihan IPT dapat terjadi karena pewarisan, hibah, jual beli, atau lelang bangunan.