on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Bulungan 7/2015 · Perda Kabupaten Bulungan No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat persatuan dan kesatuan, memperkukuh ketahanan daerah, serta mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan daerah melalui penyelenggaraan keolahragaan yang demokratis, adil, dan terbuka.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam melaksanakan kebijakan nasional keolahragaan, pembinaan dan pengembangan keolahragaan daerah, serta standarisasi keolahragaan nasional di daerah. Kewenangan ini mencakup penyelenggaraan olahraga pendidikan, rekreasi, dan prestasi, pengelolaan keolahragaan, penyelenggaraan kejuaraan, pembinaan pelaku olahraga, peningkatan prasarana dan sarana, pendanaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, partisipasi masyarakat, kerjasama, pengembangan industri olahraga, standarisasi, akreditasi, sertifikasi, pemberian penghargaan, pengawasan, dan evaluasi.
Hak dan Kewajiban:
Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berolahraga, memperoleh pelayanan, memilih cabang olahraga, memperoleh dukungan, dan mengembangkan industri olahraga. Warga negara juga berkewajiban untuk berperan serta dalam kegiatan olahraga dan memelihara prasarana serta sarana olahraga.
Peraturan ini mengatur ruang lingkup olahraga yang meliputi olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi. Pembinaan dan pengembangan olahraga dilaksanakan melalui tahap pengenalan, pemantauan, pemanduan, pengembangan bakat, dan peningkatan prestasi. Pengelolaan keolahragaan melibatkan penyusunan rencana strategis dan operasional keolahragaan daerah.
Penyelenggaraan kejuaraan olahraga daerah meliputi pekan olahraga dan kejuaraan olahraga. Organisasi keolahragaan terdiri dari KONI, organisasi cabang olahraga, dan induk organisasi olahraga fungsional. Pelaku olahraga meliputi olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan. Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas prasarana, sarana, dan pendanaan keolahragaan.