For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan

Also known as: Perda Kabupaten Klungkung 11/2013 · Perda Kabupaten Klungkung No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:18 Oktober 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan
LocationPemerintah Kabupaten Klungkung
Effective Date-
Publication Date18 Oktober 2013
Place of EnactmentSemarapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 15 Tahun 1978 Tentang Retribusi Pasar, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 11 Tahun 1994 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 15 Tahun 1978 Tentang Retribusi Pasar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Kabupaten Klungkung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat melalui retribusi yang adil dan akuntabel. Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar grosir dan pertokoan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh BUMN, BUMD, atau swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tersebut. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, kelas pasar, dan jangka waktu pemakaian. Tarif retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya operasional, pemeliharaan, dan modal, dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak. Struktur tarif meliputi Pasar Grosir (Rp. 10.000,-/M2/hari) dan Pertokoan di Areal Pasar Grosir (Rp. 20.000,-/Unit/hari), yang ditinjau paling lama 3 tahun sekali. Pembayaran dilakukan secara tunai menggunakan karcis di Kas Daerah atau tempat yang ditunjuk. Wajib retribusi dapat diberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga 2% per bulan. Jika wajib retribusi tidak membayar retribusi yang terutang berdasarkan SKRD tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar retribusi yang terutang berdasarkan SKRD tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).