Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Kabupaten Klungkung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat melalui retribusi yang adil dan akuntabel. Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar grosir dan pertokoan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh BUMN, BUMD, atau swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tersebut. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, kelas pasar, dan jangka waktu pemakaian. Tarif retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya operasional, pemeliharaan, dan modal, dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak. Struktur tarif meliputi Pasar Grosir (Rp. 10.000,-/M2/hari) dan Pertokoan di Areal Pasar Grosir (Rp. 20.000,-/Unit/hari), yang ditinjau paling lama 3 tahun sekali. Pembayaran dilakukan secara tunai menggunakan karcis di Kas Daerah atau tempat yang ditunjuk. Wajib retribusi dapat diberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga 2% per bulan. Jika wajib retribusi tidak membayar retribusi yang terutang berdasarkan SKRD tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.